Minggu, 25 September 2011

FORMAT EVALUASI DIRI SEKOLAH (EDS) DAN RENCANA KERJA SEKOLAH (RKS) TERBARU (VERSI 2011)

Evaluasi Diri Sekolah dan Madrasah  adalah EDS/M adalah proses  Evaluasi Diri Sekolah dan Madrasah  yang bersifat internal yang melibatkan pemangku kepentingan untuk melihat kinerja sekolah berdasarkan SPM dan SNP yang hasilnya dipakai sebagai dasar Penyusunan  RKS dan sebagai masukan bagi perencanaan investasi pendidikan tingkat kab/kota.
Proses Evaluasi Diri Sekolah dan Madrasah merupakan siklus, yang dimulai dengan pembentukan Tim Pengembang Sekolah (TPS), pelatihan penggunaan instrumen, pelaksanaan EDS di sekolah dan penggunaan hasilnya sebagai dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS. Sekolah melakukan proses EDS setiap tahun sekali. EDS/M dilaksanakan oleh Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri atas:  Kepala Sekolah, wakil unsur guru, wakil Komite Sekolah, wakil orang tua siswa, dan pengawas.


RENCANA KERJA SEKOLAH/MADRASAH (RKS)
Rencana Kerja Sekolah/Madrasah digunakan sebagai:
a)      Pedoman kerja (kerangka acuan) dalam mengembangkan sekolah/madrasah;
b)      Dasar untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan sekolah/madrasah; serta
c)       Bahan acuan untuk mengidentifikasi dan mengajukan sumberdaya pendidikan yang diperlukan untuk pengembangan sekolah/madrasah.
Tujuan utama penyusunan  RKS/M adalah agar sekolah/madrasah dapat mengetahui secara rinci tindakan-tindakan yang harus dilakukan agar tujuan, kewajiban, dan sasaran pengembangan sekolah/madrasah dapat dicapai. RKS/M juga menjamin bahwa semua program dan kegiatan yang dilakukan untuk mengembangkan sekolah/madrasah sudah memperhitungkan harapan-harapan pemangku kepentingan dan kondisi nyata sekolah/madrasah. Oleh sebab itu, proses penyusunan RKS/M harus melibatkan semua pemangku kepentingan.

Ciri-ciri Rencana Kerja Sekolah/Madrasah (RKS/M) yang baik, adalah:
1)      Terpadu, yakni mencakup perencanaan keseluruhan program yang akan dilaksanakan oleh sekolah/madrasah;
2)      Multi-tahun, yaitu mencakup periode empat tahun;
3)      Multi-sumber, yaitu mengindikasikan jumlah dan sumberdana masing-masing program. Misalnya dari BOS, APBD Kabupaten/Kota, sumbangan dari masyarakat atau sumber lainnya;
4)      Disusun secara partisipatif oleh kepala sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah dan dewan pendidik dengan melibatkan pemangku kepentingan lainnya;
5)      Pelaksanaannya dimonitor dan dievaluasi oleh komite sekolah/madrasah dan pemangku kepentingan yang lainnya.

0 komentar: